JAKARTA, iNewsBogor.id - Keinginan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yang akan menyasar pajak 100 orang terkaya di Indonesia guna membuat sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, mendapat tanggapan dari Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Prastowo menjelaskan, sejatinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, baik untuk korporasi maupun individu.
"Selama ini pengawasan juga dilakukan secara intensif sebagai upaya membangun kepatuhan sukarela," ujar Prastowo, Rabu (27/12/2023).
Kendati demikian, Prastowo menegaskan, Kemenkeu dalam hal ini DJP akan sangat terbuka untuk masukan-masukan yang konstruktif. Selain itu, dukungan banyak pihak sangat diperlukan termasuk dari diskursus politik yang sedang berlangsung.
Untuk diketahui, KPP Wajib Pajak Besar dapat diartikan sebagai kantor pajak yang hanya menyasar para wajib pajak besar atau juga disebut Large Tax Office (LTO).
Berdasarkan data DJP, sudah ada sekitar 1.119 wajib pajak yang masuk sebagai kategori high wealth individual (HWI) yang berasal dari wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat alias Large Tax Office (LTO).
Sekitar 1.119 wajib pajak tersebut dikenakan layer batas PPh tertinggi yakni tarif PPh sebesar 35% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.Pada tahun 2022, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP Wajib Pajak Besar Empat cukup tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan pajak para orang tajir ini, otoritas pajak juga melakukan penajaman fungsi di KPP melalui pengawasan khusus bagi WP strategis.
Saat hadir di forum Desak Anies di Pontianak, Anies Baswedan kembali menegaskan rencananya untuk menyasar pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Dirinya ingin membuat sistem perpajakan di Indonesia lebih berkeadilan dan menekan ketimpangan. Menurutnya, 100 orang terkaya Indonesia tersebut memiliki kekayaan yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kekayaan 100 juta penduduk Indonesia lainnya.
Menurutnya, 100 orang terkaya Indonesia tersebut memiliki kekayaan yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kekayaan 100 juta penduduk Indonesia lainnya. "Ini sebuah gambaran ketimpangan. Karena rumus kita adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar," ujarnya di Desak Anies, Rabu (27/12/2023).
Anies menilai, orang-orang terkaya di Indonesia mampu mengumpulkan kekayaan yang begitu besar lantaran banyaknya privilege atau perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara kepada kelompok crazy rich tersebut. "Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan sebesar itu akibat privilege yang diberikan kepada negara. Privilege itu apakah itu pertambangan, apakah itu perkebunan, apa pun itu datangnya dari negara," katanya.
Oleh karena itu, perlakuan istimewa yang selama ini diberikan negara kepada kelompok terkaya tersebut harus juga dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini bertujuan agar pemajakan terhadap kelompok terkaya harus lebih berkeadilan. "Kita ingin perpajakan kita pada yang paling atas itu berkeadilan. Ini bukan kepada yang di tengah. Ini hanya 100 teratas supaya lebih berkeadilan. Dengan begitu, kita akan menyaksikan manfaat itu dirasakan orang Indonesia lebih banyak," jelasnya
Editor : Furqon Munawar