get app
inews
Aa Read Next : Open House Lebaran, Bima Arya Titip ke Tokoh Lintas Agama Jaga Keberagaman

Pemkot Bogor Terbitkan SE Larang Konvoi dan Petasan di Perayaan Malam Pergantian Tahun

Minggu, 31 Desember 2023 | 13:33 WIB
header img
Screenshoot SE Pemkot Bogor perihal Larangan Konvoi dan Petasan di Perayaan Malam Pergantian Tahun. (Foto : Istimewa)

Tak hanya itu, Badan Kesbangpol juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan. Diantaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi kemasyarakatan, serta jenis kejahatan lainnya.

Juga turut melakukan koordinasi peningkatan keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat berlibur.

"Kami memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran. Termasuk mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan di perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban," terangnya.

Forkopimda bersepakat melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan. Hal ini karena bisa berpotensi terjadinya ledakan kebakaran, korban manusia dan barang. Sebaliknya Pemkot Bogor akan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

"Kami juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, menutup seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor dari kegiatan perayaan tahun baru, kecuali Alun-Alun Kota Bogor," katanya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut