Beberapa dampak buruk rokok elektrik di antaranya, membuat gangguan otak pada anak dan remaja, meningkatkan risiko penyakit jantung, memengaruhi kondisi janin, dan gangguan paru-paru. Rokok elektrik yang mengandung nikotin juga menyebabkan dampak adiktif.
"Ini sudah menjadi bukti yang cukup untuk bisa memberlakukan kebijakan yang memang lebih ketat untuk rokok elektrik, atau bahkan untuk nantinya melarang peredaran rokok elektrik," beber Olivia.
Namun, Olivia meyakini pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen dan cukai 15 persen belum akan berdampak signifikan untuk menekan pengendalian konsumsi rokok elektrik. Musababnya, secara empirik, pengguna rokok elektrik ini kebanyakan di kelompok ekonomi menengah dan menengah ke atas.
"Sebenarnya, apakah kenaikan tersebut sudah cukup elastis dan bisa mempengaruhi konsumsi? Nampaknya belum."
"Untuk bisa mengendalikan konsumsi secara signifikan dibutuhkan kenaikan yang lebih tinggi, lebih optimal, untuk bisa menurunkan keterjangkauan dan juga di sisi lain kita harus punya kebijakan yang bisa mengiringi kebijakan fiskal ini," pungkas Olivia.
Editor : Furqon Munawar