S dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Saipul Jamil mengaku tidak menyangka bahwa asistennya merupakan penjual narkoba. Selama satu tahun bekerja sebagai asisten, Saipul tidak menyadari bahwa S mengkonsumsi narkoba.
"Jadi saya juga sempat tidak percaya bahwa asisten pribadi saya ternyata salah satu pengguna narkoba," ucap Saipul.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini, karena akhirnya ia mengetahui bahwa ada orang terdekatnya yang terlibat dengan barang haram tersebut.
"Justru dengan kejadian seperti ini, saya bersyukur karena ternyata ada orang di sekitar saya yang terindikasi menggunakan narkoba, yang sebelumnya saya tidak tahu. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora," katanya.
Editor : Furqon Munawar