JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari F-PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang naik 40 persen hingga 75 persen.
Pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-undang Nomor 1/2022 tentang HKPD.
Dolfie mengatakan, UU HKPD dimaksudkan juga untuk memberikan ruang penerimaan daerah yang lebih luas.
Mengenai pengenaan tarif pajak hiburan ini, Dolfi menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).
“Bahkan Pemda dapat mengambil kebijakan untuk tidak memungut pajak termasuk pajak PBJT berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2),” ucap Dolfie saat dikonfirmasi iNewsBogor.id, Rabu (17/1/2024), kemarin.
Beleid dalam pasal tersebut menyebutkan jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal: potensinya kurang memadai; dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Menurut Dolfie, UU HKPD memberikan payung hukum bagi Pemda untuk memperluas penerimaan pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di daerah dan potensi nilai tambah ekonominya.
Pemda Bisa Beri Insentif Fiskal
Bahkan Pemda dapat memberikan intensif fiskal sebagaimana dimuat dalam Pasal 101 undang-undang tersebut. Antara lain, (1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
“Kebijakan pajak daerah adalah kewenangan Pemda, jadi tergantung pada pertimbangan Pemda akan dikenakan tarif pajak PBJT itu atau tidak,” tegas Dolfie.
Mengenai masifnya aksi protes atas kenaikan tarif pajak hiburan ini, Dolfie enggan berkomentar banyak.
Ia hanya memastikan bahwa penerapan tarif pajak hiburan 40-75 persen ini akan dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi XI DPR.
“Komisi mencermati dan memandang UU HKPD memberi ruang bagi Pemda untuk menyesuaikan tarif pajak dengan Kondisi di daerah, termasuk menyesuaikan dengan iklim usaha dan lain sebagainya,” tutur Dolfie.
“Soal adanya protes, Pemda dan DPRD tentu perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerahnya masing-masing,” pungkas dia.
Editor : Furqon Munawar