Penyalahgunaan ini menyebabkan berkurangnya distribusi BBM subsidi ke masyarakat sesuai levelnya. Barang bukti yang diamankan melibatkan kendaraan roda Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B 9544 UDG yang berisikan 3 toren berwarna putih yang berisi Bio dan 21 screenshot barcode Mypertamina.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Pengganti UU nomor 2 tahun 2022. Sanksi yang diberikan mencakup pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tuturnya.
Atas tindakan yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota, Pertamina yang di wakili Raden Tri Wahyu menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bogor Kota dalam upaya memerangi penyelewengan BBM bersubsidi.
"Kami siap untuk berkoordinasi dan memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus serupa. Sanksi bagi penyalur BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan mencakup peringatan, penghentian sementara penyaluran, dan pemutusan hubungan usaha," tegasnuya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pertamina memberikan penghargaan berupa piagam atas langkah-langkah pencegahan penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota.
Editor : Ifan Jafar Siddik