JAKARTA, iNewsBogor.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang disebutkan di atas, DKPP memutuskan, pertama, mengabulkan sebagian pengaduan para penganut," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari diberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Kedua, memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga diberikan sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Perlu diketahui, Hasyim bersama enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Editor : Furqon Munawar