“Terduga pelaku kami amankan saat dirumahnya diwilayah Matland Klapanunggal Bogor, saat ini terduga pelaku kami kenakan pasal undang undang informasi telekomunikasi dan elektronik (ITE),” ujar Iman kepada iNewsBogor.id, Senin (07/02/22) siang .
Menurut keterangan Polisi, pelaku berinisial MN alias GJ (30) ini memiliki kelainan sejak duduk di bangku SMP, dan pernah diperlakukan hal serupa.
"Pelaku dulu pernah diperlakukan serupa oleh gurunya juga, dan dirinya mengaku telah melakukan hal tidak senonoh ini sejak tahun 2019 atau sekitar tiga tahun lalu,” katanya.
Polres Bogor belum menjerat terduga pelaku dengan ancaman perlindungan anak, mengingat belum ada korban yang melapor, untuk saat ini Polres Bogor hanya menjerat terduga pelaku dengan undang undang informasi telekomunikasi dan elektronik (ITE), yang di duga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 1/ pasal 45 ayat 1 undang-undang no 19 tahun 2019.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor dan jika terbukti, terduga pelaku ini dijerat pasal berlapis , yakni undang undang ITE dan undang undang perlindungan anak.
Editor : Hilman Hilmansyah