BOGOR, iNewsBogor.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang telah mengguncang Jakarta dan Bogor. Kasus ini melibatkan Indriana Dewi Eka sebagai korban.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, terungkap bahwa sebanyak dua puluh tiga adegan dipentaskan oleh ketiga pelaku. Keduanya diketahui melakukan pembunuhan pada adegan keempat belas dan lima belas di kawasan Bukit Pelangi, Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis (7/1).
Pembunuhan tersebut didalangi oleh mantan calon anggota legislatif DPR RI, yang membawa dimensi baru dalam kasus ini. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali bergerak untuk mengungkap motif sebenarnya di balik cinta segitiga tersebut.
Para pelaku, termasuk pacar korban, pembunuh bayaran, dan otak pelaku pembunuhan, dilaporkan melakukan dua puluh tiga adegan yang dimulai dari Jakarta hingga lokasi eksekusi di kawasan Bukit Pelangi, Sentul, Kabupaten Bogor.
Rekonstruksi pembunuhan segitiga yang melibatkan caleg DPR RI. Foto: iNewsBogor.id/ Cahyat S
Saat rekonstruksi berlangsung, terungkap bahwa ketiga pelaku dengan nekat menghabisi korban di kawasan tersebut dengan cara mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Jakarta dan beberapa wilayah lainnya sebelum akhirnya dibuang di kawasan Kota Banjar, Jawa Barat.
Dan untuk mengelabui keluarga korban, tersangka menyamar sebagai pengantar makanan online ke rumah korban hanya untuk memastikan keluarganya seolah korban masih hidup dan mengantar makanan untuk orang rumah.
Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dari awal hingga ke bengkel.
"Motif pelaku terungkap sebagai akibat terjerat hutang, dengan pembayaran yang belum tuntas, hanya sebesar 15 juta," ungkapnya.
Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian berencana untuk melakukan rekonstruksi susulan di wilayah Banjar.
Sementara itu, ketiga pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Editor : Ifan Jafar Siddik