get app
inews
Aa Read Next : Pengamat Timteng Desak Pemerintah Keluarkan Aturan soal Boikot Produk Terafiliasi Israel

Pemerintah Rilis Gelombang ke-64 Kartu Prakerja, Segera Daftar!

Sabtu, 09 Maret 2024 | 18:14 WIB
header img
Pemerintah telah kembali membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang ke-64. (Foto: istimewa).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar:

  1. Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id
  2.  Pilih menu "Daftar Sekarang"
  3.  Masukkan alamat email yang aktif dan buat kata sandi.
  4. Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar"
  5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
  6. Lengkapi data diri sesuai dengan kolom yang diminta
  7.  Upload foto e-KTP
  8.  Lakukan scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  9. Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja
  10. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
  11. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
  12. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
  13.  Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Untuk yang baru pertama kali mendaftar Program Kartu Prakerja, berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2.  Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut