Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, meminta Gus Miftah untuk tidak sembarangan dan memahami penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Ia menyatakan bahwa imbauan penggunaan pengeras suara sudah diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag.
"Gus Miftah sembarangan dan tidak memahami, apa yang disampaikan juga asal bunyi, tidak tepat," kata Anna pada Selasa (12/30.
Menurut Anna, membandingkan penggunaan pengeras suara dengan dangdutan tidak tepat. Sebab, penggunaan pengeras suara sudah diatur oleh Kementerian Agama sejak 18 Februari 2022 melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an, menggunakan pengeras suara dalam. Oleh karena itu, Anna menegaskan bahwa tidak ada larangan menggunakan pengeras suara.
"Silakan menggunakan pengeras suara untuk Tadarrus Al-Qur'an. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna.
Anna juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah yang pertama kali dibuat. Edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Editor : Furqon Munawar