JAKARTA, iNewsBogor.id - Sahabat Polisi Indonesia meminta Polri memeriksa Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa tagihan (Debt Collector). Sahabat Polisi mendesak perusahaan penyedia jasa tagihan memperbaiki dan mengubah mekanisme penagihan menjadi lebih beretika.
“Saya kira semua orang membela apa yang dilakukan Aiptu FN di Palembang. Penagihan paksa dengan ancaman kekerasan itu tidak etis dan mengancam keselamatan siapapun. Tindakan Aiptu FN boleh jadi dibenarkan,” kata Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3) sore.
Menurut Fonda, ada yang keliru dalam SOP penagihan yang dimiliki perusahaan penagihan. Pasalnya, menurut dia, semestinya perusahaan secara detail memeriksa tindakan penagihan yang dilakukan oleh para pegawai. Fonda menegaskan segala bentuk penagihan tidak boleh melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Saya kira jelas yah soal etika penagihan debt collector. Tidak boleh penagihan dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang Undang dan norma yang berlaku di masyarakat. Kalau sampai melanggar berarti ada masalah dalam SOP perusahaan penagihannya,” ujarnya.
Editor : Furqon Munawar