get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Nyali, Debt Collector Tak Gentar Tarik Kendaraan Milik Brimob dan Aparat Lainnya 

Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:08 WIB
header img
Praktik debt collector mata elang meresahkan warga. Foto: Ilustrasi

BOGOR, iNewsBogor.id – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penarikan kendaraan secara paksa dan ilegal di jalanan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46). Kasus ini menyoroti praktik penagihan di lapangan tanpa izin resmi, yang menjadi sumber utama keresahan publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut