get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Nyali, Debt Collector Tak Gentar Tarik Kendaraan Milik Brimob dan Aparat Lainnya 

Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:08 WIB
header img
Praktik debt collector mata elang meresahkan warga. Foto: Ilustrasi

Kronologi Penangkapan Pelaku

Berikut adalah kronologi dan temuan polisi dalam kasus penangkapan dua debt collector ilegal di Bogor:

1. Penindakan Berdasarkan Aduan Masyarakat
Penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terancam dan dirugikan oleh aktivitas para debt collector yang beroperasi secara liar di wilayah Batutulis, Bogor Selatan.

2. Diamankan Saat Sedang Beroperasi
Pelaku ES dan HM diamankan oleh petugas kepolisian saat mereka sedang beroperasi dan mangkal di depan sebuah warung di kawasan Bogor Selatan. Mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Pengakuan Mendapat Fee Jutaan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menjalankan penarikan motor dengan imbalan (fee) yang mencapai jutaan rupiah untuk setiap unit kendaraan yang berhasil mereka tarik.

4. Beroperasi Tanpa Sertifikat Resmi
Fakta krusial yang terungkap adalah kedua pelaku, ES dan HM, tidak memiliki SP3 (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Ini menunjukkan bahwa mereka menjalankan profesi penagihan tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut