get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Nyali, Debt Collector Tak Gentar Tarik Kendaraan Milik Brimob dan Aparat Lainnya 

Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:08 WIB
header img
Praktik debt collector mata elang meresahkan warga. Foto: Ilustrasi

Tindakan Hukum dan Respon Kepolisian

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan warga.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota jika mengalami ancaman atau penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak yang tidak menunjukkan surat tugas dan sertifikasi resmi. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut