Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:08 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan warga.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota jika mengalami ancaman atau penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak yang tidak menunjukkan surat tugas dan sertifikasi resmi. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta