JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, mengumumkan adanya perubahan penting dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, DPR bersama pemerintah sepakat bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
"Ini menganulir rumusan lama yang menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden," kata Guspardi dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Perubahan tersebut diambil dalam rapat panja RUU DKJ yang membahas Daftar Invetarisir Masalah (DIM).
Penunjukan Wakil Presiden sebagai Dewan Pengawas Aglomerasi sebelumnya menimbulkan perdebatan.
"RUU DKJ akhirnya menyepakati memberikan kewenangan kepada Presiden menentukan dewan kawasan aglomerasi, termasuk jika nantinya presiden menunjuk wakilnya," jelas Guspardi.
Guspardi menegaskan kesepakatan ini didasari oleh pentingnya keberadaan dewan yang memantau keberlangsungan kawasan aglomerasi Jakarta.
"Ini terintegrasi dalam ekologi, ekonomi, tata ruang, kependudukan, hingga transportasi," ungkap legislator asal Sumatera Barat tersebut.
Berdasarkan pembahasan DIM dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Pasal 51 draf RUU DKJ menegaskan bahwa pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.
Kawasan tersebut mencakup Wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Perubahan penting dalam RUU DKJ ini mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem presidensial negara ini," jelas Guspardi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan Ketua serta anggota Dewan untuk penataan kawasan Aglomerasi akan diatur dengan Peraturan Presiden. Komposisinya akan ditentukan oleh presiden," tambah anggota Komisi II DPR RI ini.
Sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Editor : Furqon Munawar