Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Bima Arya Keluarkan Keputusan Penghentian Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:39 WIB
  • author Furqon Munawar
Resmi, Bima Arya Keluarkan Keputusan Penghentian Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor
Ujicoba Pembejalaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bogor (Foto: Prokompim Kota Bogor)

Minggu ini lokasi penyebaran tertinggi terjadi di Keluarga (18,54%), diikuti dengan penyebaran di penginapan/asrama (4,49%), Non Kluster (1,82%), Luar Kota Bogor (1,13%), Perkantoran (0,80%).  Mengingat tingginya kluster keluarga, masyarakat diingatkan kembali untuk melaksanakan protocol Kesehatan ketika tiba di rumah, seperti mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan keluarga, membersihkan barang-barang yang dibawa dari luar; dan untuk yang baru kembali dari luar kota disarankan untuk melakukan karantina terlebih dahulu. 

Kota Bogor hari ini berada di level 3.  

Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dilakukan :

•    Penegakan Protokol Kesehatan 

•    Penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment)

•    Meningkatkan testing kepada sasaran kontak erat dan suspek (yang bergejala).

•    Mengaktifkan layanan Telemedicine dalam penanganan kasus tidak bergejala atau gejala ringan

•    Pengendalian BOR RS dengan menambah jumlah TT Isolasi.  Memastikan ketersediaan oksigen dan obat. 

•    Camat,Lurah, RW siaga Covid, memperketat pengawasan terhadap warga yang datang dari luar kota (pelaku perjalanan), dengan menghimbau melakukan karantina selama 5 hari setelah tiba dari perjalanan.

•    Melakukan akselerasi vaksinasi
 

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut