JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menilai bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memerlukan revisi, khususnya dalam tiga aspek penting.
"UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal," ujar Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pernyataan ini disampaikan Yanuar sebagai tanggapan atas pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22/4).
MK menyatakan adanya kelemahan dalam UU Pemilu yang menyebabkan kebuntuan dalam penindakan pelanggaran pemilu.
Pertama, Yanuar menekankan perlunya revisi terhadap aturan teknis yang menegaskan ulang jadwal cuti khusus para pejabat saat kampanye politik.
"Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan jadwal cuti wajib dilaporkan ke KPU dan Bawaslu secara resmi," tegasnya.
Editor : Furqon Munawar