Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Zaenul Mutaqin: Kericuhan di Muktamar PPP Hanya Dinamika Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PHPU Pileg 2024, Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Sumut

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:13 WIB
  • author Alpin Pulungan
Sidang PHPU Pileg 2024, Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Sumut
PPP menyatakan suara yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah ke Partai Garuda dalam pemilihan calon anggota DPR RI. Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

JAKARTA, iNewsBogor.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan suara yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah ke Partai Garuda dalam pemilihan calon anggota DPR RI untuk Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (2/4/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Menurut Ainul, perbedaan terjadi antara jumlah suara yang didapat PPP dan Partai Garuda versi partainya dengan versi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tiga dapil tersebut.

"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," ungkap Ainul. Angka perpindahan suara ini terus bertambah, dengan 5.420 suara pada Dapil Sumut 2 dan 6.000 suara pada Dapil Sumut 3.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut