Tindakan brutal pelaku menyebabkan Nenek Titin menderita luka tusukan yang serius. Warga segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Klinik 24 jam terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian itu, pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi di mushola sebelum akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi.
Kini, Polsek Bogor Tengah telah berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolsek Bogor Tengah, AKP Agustinus Manurung, menyatakan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukuman penjara selama lima tahun sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor : Ifan Jafar Siddik