Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa Unpak di DPRD Kota Bogor Ricuh, Pagar Gedung Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Unair Soroti Implikasi Revisi UU Penyiaran terhadap Independensi Pers

Kamis, 16 Mei 2024 | 21:17 WIB
  • author Alpin Pulungan
Pakar Unair Soroti Implikasi Revisi UU Penyiaran terhadap Independensi Pers
Pakar mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Foto: Pixabay

Menurutnya, RUU tersebut berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.

"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana," jelas Irfan.

Irfan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya peluncuran RUU yang lebih ketat, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Ia menambahkan bahwa jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.

"Kritik itu hal yang wajar, tapi jangan sampai malah 'shoot the messenger'. Mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Irfan juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut