Hal penting yang dirumuskan UU KIA salah satunya adalah kepastian cuti bagi ibu melahirkan hingga selama 6 bulan dan fasilitas cuti ayah hingga 40 hari kerja. Menurut Nadlifah, kepastian tersebut membuat ayah dan ibu mendapatkan jaminan perlindungan gaji sehingga mendorong tumbuh kembang anak menjadi lebih optimal.
“Dengan hak cuti bagi ibu dan ayah serta jaminan perlindungan gaji dari negara, insya allah tumbuh kembang anak akan lebih maksimal. Anak akan mendapatkan ASI esklusif, jaminan gizi, dan dukungan psikologis dari ibu dan ayah,” ucapnya.
Hal lain yang termanifestasikan dalam UU KIA adalah hak ibu dan anak untuk mendapatkan dukungan fasilitas, sarana prasarana di tempat kerja, transportasi umum serta berbagai ruang publik lainnya.
UU KIA uga memastikan setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan dari perundungan-penelantaran serta perlindungan dari kekerasan seksual langsung (fisik) maupun tidak langsung (non fisik).
Editor : Furqon Munawar