JAKARTA, iNewsBogor.id - Kalangan Ibu dan Anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perhatian khusus dari negara. Oleh karena itu, Anggota Komisi IX DPR-RI Nur Nadlifah merasa sangat bersyukur atas pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menurutnya, regulasi tersebut akan mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi kaum Ibu dan kelompok anak-anak. Terlebih, ungkapnya, sejak awal UU KIA memang menjadi inisiatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di parlemen.
“PKB adalah inisiator awal UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di DPR. Ini menunjukkan komitmen partai yang tinggi atas nasib ibu-ibu dan anak-anak di seluruh Indonesia,” ujar Nadlifah dalam keterangan kepada awak media, Selasa (28/5/2024) siang.
Nadlifah menjelaskan UU KIA menjadi jaminan hukum bagi kesejahteraan kaum ibu dan anak. Terutama dalam mewujudkan kesehatan reproduksi kaum Ibu, anak-anak Indonesia yang bebas stunting dan mendorong kemajuan pemberdayaan perempuan di ruang publik.
“Saya optimis dengan UU KIA ini cita-cita kita untuk membuat Ibu-Ibu Indonesia menjadi lebih sehat dan lebih terlindungi akan terwujud. Harapan saya, regulasi ini juga mampu menurunkan stunting hingga satu digit,” tutur dia.
Hal penting yang dirumuskan UU KIA salah satunya adalah kepastian cuti bagi ibu melahirkan hingga selama 6 bulan dan fasilitas cuti ayah hingga 40 hari kerja. Menurut Nadlifah, kepastian tersebut membuat ayah dan ibu mendapatkan jaminan perlindungan gaji sehingga mendorong tumbuh kembang anak menjadi lebih optimal.
“Dengan hak cuti bagi ibu dan ayah serta jaminan perlindungan gaji dari negara, insya allah tumbuh kembang anak akan lebih maksimal. Anak akan mendapatkan ASI esklusif, jaminan gizi, dan dukungan psikologis dari ibu dan ayah,” ucapnya.
Hal lain yang termanifestasikan dalam UU KIA adalah hak ibu dan anak untuk mendapatkan dukungan fasilitas, sarana prasarana di tempat kerja, transportasi umum serta berbagai ruang publik lainnya.
UU KIA uga memastikan setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan dari perundungan-penelantaran serta perlindungan dari kekerasan seksual langsung (fisik) maupun tidak langsung (non fisik).
Editor : Furqon Munawar