“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak” jelas Asmawa.
Di tempat berbeda, Pj. Sekretaris Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menuturkan, target pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang, artinya mulai tanggal 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.
Tampak view dari balkon, kawasan rest area Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa)
“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” terang Pj. Sekda Kabupaten Bogor.
Editor : Furqon Munawar