Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan MKD DPR RI Terkait Pelanggaran Etik Bamsoet
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:33 WIB
"Jadi kalo ada anggapan bamsoet sebagai Ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar, karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi 3 DPR," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 81, disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara Bamsoet saat pertama dilantik kedudukannya sebagai anggota DPR tidak serta merta langsung menjadi Ketua MPR.
Amin berharap polemik ini cepat selesai, dengan Bamsoet hadir ke MKD, kemudian legowo meminta maaf jika memang ada salah ucap terkait klaim seluruh parpol setuju Amandemen UUD 1945.
Editor : Furqon Munawar