get app
inews
Aa Text
Read Next : DPP HA IPB: Akhiri Kepemimpinan Jokowi dengan Husnul Khotimah dan Warisan Positif

Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan MKD DPR RI Terkait Pelanggaran Etik Bamsoet

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:33 WIB
header img
Sekjen Eksnas GMPI, Amin Iskandar. (Foto : Istimewa)

"Jadi kalo ada anggapan bamsoet sebagai Ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar, karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi 3 DPR," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 81, disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara Bamsoet saat pertama dilantik kedudukannya sebagai anggota DPR tidak serta merta langsung menjadi Ketua MPR.

Amin berharap polemik ini cepat selesai, dengan Bamsoet hadir ke MKD, kemudian legowo meminta maaf jika memang ada salah ucap terkait klaim seluruh parpol setuju Amandemen UUD 1945.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut