JAKARTA, iNewsBogor.id - Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Gerakan Mahasiswa Pemudi Indonesia, Amin Iskandar, S.AP. mendukung keputusan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan putusan terhadap Bambang Soesatyo yang sudah melanggar etik atas klaim seluruh partai politik setuju atas amandemen UUD 1945. Hal itu diutarakannya saat ditemui digedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataan nya soal Amandemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai, sebagai Ketua MPR yg bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataan nya sangat berbahaya," ujar aktivis muda Kota Tangerang ini.
Amin menambahkan Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR RI sebagai sebuah lembaga.
Editor : Furqon Munawar