PEKANBARU, iNewsBogor.id - Polda Riau secara resmi memeriksa Muflihun dalam dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan Dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/ SPPD) Sekretariat Dewan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Kamis (27/6/2024) pagi. Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang menjadi pengguna anggaran program tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi tersebut, Muflihun diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau. Dalam sesi tersebut, Muflihun akan memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan pihak kepolisian.
“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” tulis surat Polda Riau tersebut.
Seperti diketahui, pada pertengahan Mei lalu, Kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau ini sudah menyeret Tengku Fauzan Tambusai yang saat itu pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Diau. Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar tersebut.
Editor : Furqon Munawar