Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) juga ikut mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. AM-PPK menyebut Muflihun ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2016-2021.
“Kami meminta dengan tegas kepada Kajati dan Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi fiktif di DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2016-2021. Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar hukum wajib ditindak sebagaimana mestinya,” ujar Rio Saputra yang menjadi Koordinator AM-PPK pada aksi demonstrasi di depan Kejati Riau, Rabu (22/5) lalu.
Terkait kasus SPPD Fiktif yang dilakukan sejumlah oknum, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku tak segan untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, si pelaku (Oknum Pegawai) wajib mengembalikan dana penggunaan SPPD Fiktif untuk menghindari pasal pidana.
“Kalau itu (SPPD Fiktif) memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan uang semuanya. Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan,” tegas Tito di Gedung DPR pekan lalu.
Editor : Furqon Munawar