get app
inews
Aa Text
Read Next : NPCI Kabupaten Bogor Turunkan Empat Atlet SOD di Kejuaran Tenis Meja Jabar Open 2024

Banyak Masalah PMI di Luar Negeri Ditarik ke Jakarta, Aspataki Berharap Atnaker Turut Berperan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:53 WIB
header img
Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud. (Foto : Istimewa/PJI)

Saeful juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 21 Undang-Undang 18 Tahun 2017, khususnya huruf g dan c. Ia menyampaikan harapannya agar Atnaker tidak hanya fokus pada verifikasi pemberi kerja dan mitra usaha, tetapi juga lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang terjadi.

"Kami sangat berharap Atnaker selain memverifikasi pemberi kerja dan Mitra Usaha, tidak sering membeberkan kasus-kasus kecil ke Jakarta, padahal dalam huruf c dan d sangat jelas mengenai penggunaan wewenang. Hak-hak PMI dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait ketenagakerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab Atnaker di perwakilan," ucapnya.

Saeful juga menyayangkan adanya kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di luar negeri, tetapi justru dibawa ke Jakarta, sehingga menjadi viral dan menimbulkan keresahan. Selain itu, ia menyoroti isu jual beli pekerjaan yang belakangan ramai dibicarakan di ranah publik.

Menurutnya, dalam hukum positif Indonesia, baik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 maupun PP 59 Tahun 2021, tidak ada larangan jelas terkait jual beli pekerjaan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut