Sementara itu, salah satu penyandang tuna netra yang hadir turut menyampaikan aspirasi terkait implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Hanya saja, peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum turunan belum ada. Harapan kami, nantinya perwali tersebut dapat dibuat oleh Bu Rena dan Pak Teddy Risandi jika terpilih. Selain itu, kebijakan untuk penyandang disabilitas harus lebih dioptimalkan dan disempurnakan lagi,” ujar salah satu peserta pertemuan.
Menanggapi masukan dari para penyandang disabilitas, Rena mengakui bahwa beberapa tempat di Kota Bogor memang belum menunjukkan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas, terutama dari segi infrastruktur seperti trotoar yang masih sempit. Padahal, menurut Rena, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas
“Sebagaimana diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, pemerintah pusat maupun daerah wajib menyediakan fasilitas pada bangunan umum, taman, permakaman, jalan, angkutan umum, perpustakaan, dan sebagainya yang mudah diakses, digunakan, dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas,” jelas Rena.
Editor : Ifan Jafar Siddik