Rena juga mengutip Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kewajiban tersebut mencakup bangunan gedung, jalan, permukiman, hingga pertamanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Kami mohon doa dan dukungannya. Kami sudah menyiapkan program dan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas, termasuk pemberian bantuan modal usaha hingga menempatkan tenaga kerja disabilitas di instansi seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambah Rena.
Di sisi lain, Teddy Risandi menyampaikan komitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, terkait dengan UU No. 8/2016, data penyandang disabilitas di Kota Bogor masih bersifat makro dan belum ada data mikro yang lebih detail, seperti by name by address. Hal ini berdampak pada tidak terjangkaunya seluruh penyandang disabilitas oleh program pembangunan
“Kebijakan yang perlu diambil nantinya adalah mengalokasikan dana untuk membangun dan memodifikasi infrastruktur publik agar mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Misalnya, jalan dilengkapi dengan jalur landai, tangga diganti dengan tanjakan, dan fasilitas umum seperti toilet serta tempat duduk diberi pegangan pengaman,” jelas Teddy.
Teddy juga menambahkan bahwa jika paslon nomor 4 terpilih, mereka akan mengedepankan standar aksesibilitas dalam pengembangan perumahan. Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan berbagai alat bantu seperti kursi roda dan perangkat lunak komputer adaptif yang didistribusikan secara gratis
“Terobosan yang akan kami lakukan adalah bekerja sama dengan organisasi nirlaba agar penyandang disabilitas dapat mengembangkan keterampilan, meningkatkan kesejahteraan mental, dan hidup berdampingan dengan lebih percaya diri. Kami juga akan mendukung program pelatihan khusus untuk membantu penyandang disabilitas memperoleh keterampilan yang dapat dipasarkan serta mendapatkan pekerjaan yang layak,” pungkas Teddy.
Editor : Ifan Jafar Siddik