Selain melakukan pemalakan, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada awal tahun 2023 ini sering memprovokasi pedagang Pasar Tumpah Merdeka agar tidak pindah ke Pasar Mawar. Akibat provokasinya, sering terjadi bentrokan antara pedagang dengan warga sekitar.
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, pihak kepolisian juga sedang mendalami kasus narkoba yang melibatkan tersangka
“Untuk kasus narkoba yang menjeratnya, masih akan didalami lebih lanjut oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota,” tutur Bismo.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan dan menjadi saksi jika melihat tindakan premanisme atau tindak kejahatan lainnya. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat menindak pelaku premanisme dengan maksimal. Jangan takut untuk melapor, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkas Bismo.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Bogor Kota dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan di wilayah Kota Bogor. Penangkapan J diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme lainnya yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Dengan langkah tegas ini, Kota Bogor diharapkan menjadi lebih aman dan kondusif bagi seluruh warganya, termasuk pedagang dan pengunjung pasar. Aksi premanisme dan narkoba yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas agar tercipta ketertiban di lingkungan Kota Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik