get app
inews
Aa Text
Read Next : Publik Sudah Benar Awasi PK Mardani, Harus Ada Novum yang Sahih Bukan Diada-adakan 

Eksaminasi PK Mardani: Tiga Kali Kalah, Bukti Ketidakyakinan Atas Keputusan Pengadilan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 06:37 WIB
header img

JAKARTA, iNewsBogor.id-  Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan dan memiliki kepentingan lain selain urusan hukum.

Pasalnya, Mardani H Maming yang kini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) telah tiga kali kalah baik dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming baru-baru ini.

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung,  jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” tegas Hudi, Selasa (8/10/2024).

Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Hudi berharap, para Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut