Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Profesional Bidik Penguatan Kualitas Advokat Lewat Kolaborasi Tiga Pilar
Advertisement . Scroll to see content

Eksaminasi PK Mardani: Tiga Kali Kalah, Bukti Ketidakyakinan Atas Keputusan Pengadilan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 06:37 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Eksaminasi PK Mardani: Tiga Kali Kalah, Bukti Ketidakyakinan Atas Keputusan Pengadilan

“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.

Hudi lantas menjelaskan, bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.

“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut