get app
inews
Aa Read Next : Kandidat Kota Percontohan Anti Korupsi, Kehadiran SiBadra Menarik Perhatian KPK

Harun Masiku Jadi Buron Interpol, Sembunyi di Luar Negeri?

Senin, 09 Agustus 2021 | 12:28 WIB
header img
Buron KPK kasus korupsi pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang juga mantan caleg PDIP, Harun Masiku. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku dinyatakan sebagai buron interpol. Mantan caleg PDIP itu diduga kuat kini berada di luar negeri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mereka telah meminta red notice atas nama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri. Interpol dikabarkan telah menindaklanjuti dengan menerbitkan red notice.

Namun fakta terkini, muncul kabar  nama Harun Masiku tidak tercantum dalam website milik Interpol Indonesia. Apa respons KPK?

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan penjelasan yang dikantongi KPK, kata Ali, nama-nama buronan dari negara luar memang tercantum dalam website Interpol NCB Indonesia. Namun, untuk buronan yang berasal dari Indonesia, sambungnya, memang tidak dicantumkan.

"Dan memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam Interpol NCB Indonesia," kata Ali.

"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya lagi.

Meskipun tidak tercantum dalam website Interpol Indonesia, ditekankan Ali, Harun Masiku tetap buronan intenasional. Aparat penegak hukum dari luar negeri, dipastikan Ali, tetap bisa mengakses data buronan Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lain.

Mereka yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. KPK menetapkannya sebagai buron pada Januari 2020. 

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut