Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara
Advertisement . Scroll to see content

AY Sogir: Warga Perumahan Bisa Memanfaatkan TPU dimana saja

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:08 WIB
  • author Furqon Munawar
AY Sogir: Warga Perumahan Bisa Memanfaatkan TPU dimana saja
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir

Bogor, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir atau yang biasa dipanggil AY Sogir mengatakan bahwa warga perumahan bisa memanfaatkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kabupaten Bogor jika ada warga yang terkena musibah meninggal dunia. 

Ia juga menegaskan pemakaman untuk warga perumahan di TPU tidak dipungut biaya. Jika ada pungutan AY Sogir meminta kepada warga untuk melaporkan pungli atau pungutan liar tersebut kepada pihak berwenang. 

“TPU itu menyebar di 35 kecamatan di Kabupaten Bogor, silakan dimanfaatkan warga perumahan yang membutuhkan. Jika ada pungli silahkan laporkan, “ tegas AY Sogir kepada iNewsBogor.id.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut