Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus BPN Bogor Sudah 8 Tersangka! Upah Pungut Bappenda Belum, Pakar Minta KPK Kembangkan Perkara
Advertisement . Scroll to see content

AY Sogir: Warga Perumahan Bisa Memanfaatkan TPU dimana saja

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:08 WIB
  • author Furqon Munawar
AY Sogir: Warga Perumahan Bisa Memanfaatkan TPU dimana saja
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir

AY Sogir dan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor kini tengah melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan TPU untuk warga perumahan dan umum. Ia menjelaskan warga tidak harus bayar saat mendapatkan musibah meninggal dunia dan untuk lahan pemakaman itu sudah menjadi hak warga masyarakat.

“Jadi jika saat pemakaman masih kena tarif, ini akan kami tegur siapa oknumnya, kami dapat amanat rakyat tidak segan segan memproses pelaku pungli,” tambahnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut