Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Tenjo Bogor, Ribuan Masker Gratis Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi l DPRD Kabupaten Bogor Minta Permata Bogor Residence 2 Cilebut Barat Hentikan Pembangunan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 00:13 WIB
  • author Furqon Munawar
Komisi l DPRD Kabupaten Bogor Minta  Permata Bogor Residence 2 Cilebut Barat Hentikan Pembangunan
Tampak depan kawasan Perumahan Pesona Bogor Residence 2 berlokasi di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Furqon M)

BOGOR, iNewsBogor.id - Jajaran Komisi l DPRD Kabupaten Bogor dipimpin Ketua Irvan Maulana didampingi pejabat instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Permata Bogor Residence 2, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Selasa (29/10/2024).

Sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan warga dampak dari pembangunan kawasan perumahan mengakibatkan banjir, longsor, kemacetan juga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terdiri dari jalan desa dan lapangan olahraga yang ditenggarai pengunaannya tidak sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir saat bertemu dengan perwakilan manajemen tegas meminta pengembang mentaati aturan yang berlaku karena berdasarkan temuan pihaknya, pengembang belum melakukan pengurusan izin secara menyeluruh sebagai prasyarat pembangunan kawasan perumahan.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana (safari putih) dan Wakil Ketua, AY Sogir (seragam warna hijau) saat meminta keterangan pihak pengembang, Udin (kemeja kotak kotak) dan Kepala Desa Cilebut Barat, H. Dasuki. (Foto : iNewsBogor.id/Furqon M)

 

Saat meminta klarifikasi terkait perizinan, tata kelola kawasan khususnya fasum dan fasos, perwakilan manajemen PT Mitra Realty selaku pengembang perumahan Perumahan Permata Bogor Residence 2, Udin nampak kikuk tak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang turut dalam sidak. Udin berdalih tidak memiliki kewenangan karena disaat yang bersamaan Direktur Utama sedang sakit.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut