Sementara itu, usai meminta penjelasan pihak pengembang ihwal proses pembangunan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir langsung sidak bangunan ruko didalam kawasan perumahan Pesona Bogor Residence 2, yang terkonfirmasi dari perwakilan manajemen PT Mitra Realty, Udin belum mengantongi izin, dimana tengah dibangun ruko tidak kurang dari 50 unit tengah berproses.
“Jadi bangunan disini gimana ada SLF nya gak lalu Fasum Fasos nya apa sudah diserahkan pada pemerintah belum lagi pengelolaan limbah sampah banyak yang harus terlebih dahulu dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AY Sogir.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir. (Foto : iNewsBogor.id/Furqon M)
AY Sogir pun memastikan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil Direksi PT Mitra Realty selaku pengembang kawasan Perumahan Permata Bogor Residence 2 untuk dimintai keterangan menyusul banyaknya laporan warga juga persoalan tumpang tindih lahan yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Editor : Furqon Munawar