get app
inews
Aa Text
Read Next : Integritas Terancam, Tim Advokasi Paslon 3 Tanggapi Isu Fitnah di Pilkada

Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilwakot Bogor 2024, Paslon Nomor 2 Disorot

Minggu, 03 November 2024 | 15:58 WIB
header img
Seorang jamaah Jumat menerima paket makanan dari salah satu tim kampanye pasangan calon Walikota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id — Dugaan pelanggaran kampanye kembali mencuat di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024. Kali ini, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran serius terkait kampanye di tempat ibadah, yang menuai sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, Paslon nomor urut 2 dianggap melanggar undang-undang Pilkada dengan menggunakan masjid sebagai media kampanye, yang bertentangan dengan aturan kampanye yang berlaku.

“Paslon nomor urut 2 diduga kuat melakukan kampanye yang dilarang dalam Pilwakot kali ini, dengan memanfaatkan masjid sebagai tempat kampanye,” ujar Desta kepada awak media di Kota Bogor, Sabtu (2/11/2024).

“Padahal, pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 secara tegas menyatakan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana kampanye,” lanjutnya.

Desta menegaskan bahwa berbagi dalam konteks sosial atau keagamaan bukanlah hal yang salah, namun dalam kontestasi politik, aturan tersebut menjadi jelas berbeda.

“Berbagi makanan memang tidak salah, namun dalam ranah politik, hal ini menjadi masalah ketika dilakukan di masjid atau lembaga pendidikan,” jelasnya.

“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah, tindakan yang menurut kami sangat tidak bermoral,” tambahnya dengan nada tegas.

Desta juga mengingatkan bahwa kampanye di tempat ibadah seharusnya dilihat sebagai bentuk pengaburan tujuan kampanye dengan kedok kegiatan sosial.

“Semangat berbagi di area masjid tersebut bukan murni untuk kebaikan, melainkan untuk merebut suara. Ini jelas keliru secara regulasi dan juga moral,” ujar Desta.

Pada akhir pernyataannya, Desta menyampaikan harapannya agar Bawaslu Kota Bogor segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kota Bogor. Kami berharap ada tindakan tegas dari mereka. Jangan sampai visi tegaknya keadilan dalam Pemilihan 2024 ini hanya menjadi slogan kosong. Bawaslu harus menjadi garda terdepan,” pungkas Desta.

Tindakan Paslon nomor urut 2 ini telah menjadi sorotan di masyarakat Kota Bogor. Banyak pihak yang mempertanyakan etika kampanye di tempat ibadah dan berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Hingga saat ini, Paslon nomor 2 belum memberikan keterangan resmi terkait aksi bagi-bagi paket makanan tersebut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut