BOGOR iNewsBogor.id - Sorotan publik kini tengah tertuju pada dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh pasangan calon Walikota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, yang diduga melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan kesiapan mereka untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Namun, ia menegaskan Bawaslu akan terbuka untuk menerima setiap laporan dari masyarakat yang menemukan bukti adanya pelanggaran di tempat ibadah.
“Kami belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun, Bawaslu selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di wilayah Kota Bogor,” ujar Herdiyatna, Jumat (3/11/2024).
Editor : Ifan Jafar Siddik