BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Kasus ini terjadi sekitar September 2021, dan Polresta Bogor Kota kini tengah berupaya menemukan tersangka.
Satreskrim Polresta Bogor Kota saat ini berfokus pada pengejaran terhadap Handrianus untuk segera dibawa ke Mapolresta Bogor Kota. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi bahwa Handrianus Kriswidyanto telah resmi masuk DPO.
"Ya, benar,” ungkap Aji saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Aji menjelaskan bahwa timnya masih terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” jelasnya lagi.
Editor : Ifan Jafar Siddik