Bolehkah bersuara atau berbicara pada saat berhubungan suami-istri?
Ini penjelasannya menurut Islam.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul seputar fikih adalah bolehkah bersuara atau berbicara pada saat suami isteri berhubungan intim?
Dalam fikih ahlus sunnah, diperbolehkan bagi suami istri bersuara atau berbicara saat berjimak. Asalkan suara atau kata-kata mereka tidak terdengar oleh orang lain.
Imam As-Suyuthi dalam Ad Durrul Mantsur mencantumkan riwayat bahwa sahabat Nabi dan penulis wahyu, Muawiyah bin Abu Sufyan, pernah menjimak istrinya. Tiba-tiba sang istri mengeluarkan desahan dan rintihan yang penuh gairah hingga ia sendiri malu pada suaminya.
Namun Muawiyah justru meluruskannya, " Tidak masalah. Demi Allah, yang paling menarik dari kalian adalah desahan napas dan rintihan kalian."
Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang hukum desahan dan rintihan saat jimak seperti ini. Ulama-nya para sahabat Nabi ini menjawab, " Jika kalian berjimak dengan istri, lakukanlah sesuka kalian.
Editor : Hilman Hilmansyah