Senada, Kepala UPT Pertanian Wilayah 3 Cigudeg, Dewi Fartiana saat di konfirmasi iNewsBogor.id melalui sambungan telepon , menyayangkan adanya pemberitaan tersebut di media online yang membuat publik gaduh. Padahal, menurut peraturan (traktor-red) diperbolehkan di sewakan asal jelas peruntukannya, lalu uang hasil sewa wajib digunakan bagi kepentingan Kelompok Tani, seperti membeli bahan bakar solar untuk traktor ataupun pemeliharaan alat mesin lainya. Dan tak hanya itu, ihwal penyewaan traktor wajib di pertanggung jawabkan oleh pihak kelompok tani terkait.
Numun demikian, lanjut Dewi, pihaknya menyayangkan adanya peristiwa ini seraya menegaskan akan mengevaluasi Kelompik Tani yang berada di bawah wewenang UPT Pertanian 3 meliputi beberapa Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Saya berharap dengan adanya kasus ini supaya menjadikan pelajaran agar tidak ada lagi kasus - kasus berikutnya, hingga saat ini pihak kami akan mengevaluasi para petani di wilayah UPT Pertanian 3 yang meliputi beberapa Kecamatan di Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Editor : Furqon Munawar