get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Susu Tak Selalu Ada, Ini Alasannya

PN Cibinong Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa AT dalam Perkara KDRT Selegram Cut Intan Nabila

Rabu, 08 Januari 2025 | 00:01 WIB
header img
Tampak Terdakwa AT saat mendengarkan vonis majlis hakim dalam sidang perkara KDRT dengan korban Selebgram Cut Intan Nabila, digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Selegram asal Sukaraja Kabupaten Bogor, Cut Intan Nabila, memasuki babak akhir. Hakim menjatuhkan vonis atas Terdakwa inisial AT yang merupakan suami Cut Intan Nabila. Sidang pembacaan vonis digelar Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (7/1/2025) sore.

Dalam amar putusannya, Majlis Hakim PN Cibinong dipimpin Emi Tri Rahayu menyatakan,

“Terdakwa AT berdasarkan bukti bukti yang ada disertai keterangan saksi di persidangan secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban berdasarkan pasal 441 Ayat 1, menjatuhkan vonis atas Terdakwa 4 Tahun 6 Bulan Kurungan dipotong masa tahanan,” demikian amar putusan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut