get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Ucapkan Selamat HUT ke-7 iNews.id

PN Cibinong Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa AT dalam Perkara KDRT Selegram Cut Intan Nabila

Rabu, 08 Januari 2025 | 00:01 WIB
header img
Tampak Terdakwa AT saat mendengarkan vonis majlis hakim dalam sidang perkara KDRT dengan korban Selebgram Cut Intan Nabila, digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

Terdakwa AT usai pembacaan vonis menerima dengan ikhlas putusan dan tidak berencana melakukan upaya banding.

Namun demikian, berbeda dengan terdakwa AT, kuasa hukum mengaku kecewa atas vonis dijatuhkan oleh karena Majlis Hakim menggunakan pasal 44 ayat 1 bukannya pasal 44 ayat 2 yang vonisnya lebih ringan.


Terdakwa AT saat terdiam di kursi pesakitan usai pembacaan vonis perkara KDR usai Sidang yang digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

“Ya tentunya kami agak kecewa dengan putusan majlis hakim yang memvonis klien kami menggunakan pasal 44 ayat 1 bukannya pasal 44 ayat 2 yang lebih meringankan,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa pada awak media usai persidangan, Selasa (7/1/2025) sore.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut