get app
inews
Aa Text
Read Next : Terganggu Pencemaran Udara dan Limbah Pabrik Karpet, Ratusan Ibu di Sukaraja Gelar Aksi Protes

PN Cibinong Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa AT dalam Perkara KDRT Selegram Cut Intan Nabila

Rabu, 08 Januari 2025 | 00:01 WIB
header img
Tampak Terdakwa AT saat mendengarkan vonis majlis hakim dalam sidang perkara KDRT dengan korban Selebgram Cut Intan Nabila, digelar di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

Untuk diketahui, peristiwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan terdakwa AT atas isterinya Cut Intan Nabila yang dikenal sebagai mantan atlit anggar juga Selebgram, beberapa waktu lalu.

Peristiwa terjadi di Cikeas Udik Sukaraja Kabupaten Bogor. Peristiwa yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah korban mengungah di akun media sosial pribadinya dan berujung pada laporan polisi.

Sedangkan Terdakwa AT berusaha melarikan diri usai kekerasan fisik yang dilakukan terhadap isterinya viral. AT berhasil diamankan polisi nyaris tanpa perlawanan di sebuah hotel di Jakarta.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut