get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMK di Ciomas Kabupaten Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Dendam Berujung Maut, Satpam di Bogor Tewas di Tangan Anak Bos

Senin, 20 Januari 2025 | 16:21 WIB
header img
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan satpam di Bogor yang dilatarbelakangi motif sakit hati. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Abraham kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan kerja antara pelaku dan korban, serta dugaan konflik pribadi yang menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut