Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Urus Izin 3 Proyek Properti, Pengusaha Bogor Klaim Rugi Rp640 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dendam Berujung Maut, Satpam di Bogor Tewas di Tangan Anak Bos

Senin, 20 Januari 2025 | 16:21 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Dendam Berujung Maut, Satpam di Bogor Tewas di Tangan Anak Bos
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan satpam di Bogor yang dilatarbelakangi motif sakit hati. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Abraham kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan kerja antara pelaku dan korban, serta dugaan konflik pribadi yang menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut