Dendam Berujung Maut, Satpam di Bogor Tewas di Tangan Anak Bos
Senin, 20 Januari 2025 | 16:21 WIB
Abraham kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan kerja antara pelaku dan korban, serta dugaan konflik pribadi yang menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut.
Editor : Furqon Munawar