Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelayanan Persampahan di TPAS Galuga Berjalan Normal, 128 Truk Masuk Bergiliran
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel

Senin, 17 Maret 2025 | 13:01 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak dan penyitaan ratusan botol miras dari dua THM. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyita sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari. Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang mengatur ketertiban umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, usaha hiburan malam, karaoke, serta panti pijat dilarang beroperasi selama bulan suci.

Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya kafe yang masih beroperasi dengan DJ musik di bulan Ramadan, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP.

"Kami sidak dua kafe yang masih buka, menyegelnya, serta menyita 353 botol miras tanpa izin. Ini peringatan bagi tempat hiburan lainnya yang nekat beroperasi dan menjual miras selama Ramadan," tegas Jenal.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut