Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelayanan Persampahan di TPAS Galuga Berjalan Normal, 128 Truk Masuk Bergiliran
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel

Senin, 17 Maret 2025 | 13:01 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak dan penyitaan ratusan botol miras dari dua THM. Foto: Istimewa

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa rumah makan boleh beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai. Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan serta saat malam takbiran.

Dedie A. Rachim menambahkan bahwa kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di seluruh wilayah Kota Bogor. Sementara itu, penyelenggara bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut