get app
inews
Aa Text
Read Next : BTP dan Konsultan Kaji Jalan Amblas Batutulis Selama Dua Hari

Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel

Senin, 17 Maret 2025 | 13:01 WIB
header img
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak dan penyitaan ratusan botol miras dari dua THM. Foto: Istimewa

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa rumah makan boleh beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai. Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan serta saat malam takbiran.

Dedie A. Rachim menambahkan bahwa kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di seluruh wilayah Kota Bogor. Sementara itu, penyelenggara bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut