Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa rumah makan boleh beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai. Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan serta saat malam takbiran.
Dedie A. Rachim menambahkan bahwa kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di seluruh wilayah Kota Bogor. Sementara itu, penyelenggara bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Editor : Furqon Munawar